Narkoba

Kedapatan Simpan Sabu, SH Dibekuk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Polda Jateng, membekuk seorang tersangka narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 0,2 gram sabu, sebuah telepon genggam, alat isap, dan korek gas.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu saat konferensi pers, Selasa(21/05/2019), mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat polisi sedang melakukan kegiatan operasi rutin menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kecurigaan seseorang membawa sabu.

“Anggota polisi yang sudah mengendus ciri-ciri salah satu pelaku yaitu SH (20) warga Sapurokebulen Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, langsung meringkusnya saat berkendaraan bersama teman lainnya. Sebenarnya para pelaku sudah memakai sabu sebelum ditangkap polisi,” tuturnya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol Lanus mengatakan saat ini polres sedang mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangka memakai sabu itu dilakukan bersama dengan pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan semoga dapat meringkus pelaku lainnya hingga akar-akarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota, sedangkan barang bukti lainnnya akan digunakan untuk pengembangkan kasus berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu tersangka SH mengatakan dirinya terpaksa memakai sabu karena uang milik dirinya sebesar Rp300 ribu diminta serta diancam oleh temannya.

“Saya dipaksa mengisap sabu oleh temannya dengan ancaman menggunakan sebuah clurit. Saya baru sekali memakai sabu karena diancam,” katanya.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait