BinkamReskrim

Kakak Ipar Tega Gauli Adikya yang masih di Bawah Umur sebanyak 15 kali

Tribratanews.jateng.polri.go.id Mungkid – HY (33) Warga Salam Magelang terpaksa berurusan dengan Polisi dikarenakan telah tega menggauli adik iparnya yang berinisal SW (16) sebanyak 15 kali semenjak tahun 2012.

“ Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban dan membantai keluarganya anak korban jika korban tidak mau melayani nafsunya ( bersetubuh), pertamakali terjadi di gubuk kosong di daerah Salam” terang Kapolres Magelang Poda Jateng AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, dalam siaran press dengan awak media di Loby Mako Polres Magelang, Selasa, (21/5)

Terkuaknya mosud tersebut karena anak korban sudah mulai sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kedua orang tuanya tidak terima selanjutnya melapor ke Polres Magelang “ imbuhnya.

Polisi setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan guna berkerja di Kelapa sawit, dan diketahui ketika Pelaku pulang kerumah ahkirnya Polisi berhasil menangkap di rumahnya di Daerah Baturono Salam magelang.” Pungkasnya.

Kini tersangka telah bersama barang buktinya telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan lebihlanjut.

Kepada tersangka Polisi menjerat dengan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UURI NO.35 tahin 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Berita Terkait