BinkamReskrim

Polisi Ciduk Pelaku Pengeroyokan Seorang Nelayan di Juwana Pati

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Polsek Juwana ungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengungkapkan, korban adalah seorang nelayan. Satu pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti (satu) bilah pedang terbuat dari besi panjang 80 cm dan lebar 3 cm Sementara tiga pelaku lain masih buron.

Modus operandi pelaku diduga karena dendam lama. Kronologi kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB korban dan pelapor serta teman-teman yang lain sedang nongkrong, selang beberapa jam kemudian teman korban pulang dan hanya tinggal korban dan pelapor yang ada di kost, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB datang sekelompok orang dengan mengendarai motor yang langsung turun dan memukuli korban secara berulang-ulang dan salah satu pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah pedang yang terbuat dari besi yang mengenai punggung sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Setelah itu para pelaku pergi dan pelapor kemudian membawa korban ke RS. Budi Agung Juwana dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

Kronologi ungkap kasus, “Setelah tim mendapatkan laporan kejadian tersebut, kemudian mencari baket dan informasi untuk mencari identitas pelaku. Setelah melakukan keterangan saksi-saksi dan info dari caraka, kemudian team mendapatkan identitas pelaku, selanjutnya team mencari keberadaan pelaku dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB team yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di kost wilayah Tlogosari Semarang, kemudian dilaksanakan giat mencari barang bukti di wilayah Pati, selanjutnya pelaku dibawa dan dilakukan pemeriksan dikantor Polsek Juwana,” bebernya.

Berita Terkait