Lantas

Anggota Sat Lantas Polres Blora Ingatkan Sopir Bak Terbuka

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora – Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang dihentikan anggota Sat Lantas Polres Blora saat melintas di Jalan Nusantara Blora, Kamis (16/05) pagi.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sutrisno mengatakan, ada seorang anggota Unit Dikyasa Aiptu Pujiono menghentikan laju kendaraan bak terbuka pick up yang mengangkut para pekerja bangunan karena berpotensi dapat membahayakan keselamatan jiwa.

“Sesuai peraturan Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ telah melarang kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk angkutan manusia karena dapat membahayakan penumpangnya, tapi sejauh ini masih saja ada yang menggunakannya dan tidak mengindahkan larangan ini,” ujarnya.

Alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.

Selain memeriksa surat kelengkapan berkendara, lanjut dia, petugas langsung menegur dan mengimbau sopir pengguna mobil bak terbuka agar tidak digunakan lagi untuk mengangkut penumpang.

“Setelah kami cek surat kelengkapan berkendaranya, kami baru bisa sebatas memberikan teguran agar ke depan tidak lagi digunakan untuk mengangkut orang atau pekerja,” tutur AKP Edi.

Sopir bak terbuka mengatakan, terpaksa menggunakan bak terbuka untuk menempuh perjalanan dari toko material menuju lokasi pengerjaan bangunan karena sekalian membawa alat-alat bangunan.

“Saya berangkat dari toko material pak, mengangkut para tukang bangunan sekalian membawa alat-alat bangunan untuk bekerja,” katanya.

Berita Terkait