Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis Trihexypenidil. Tersangka bernama Anang Fredi Prasetyo alias Fredi (27) ditangkap petugas, berikut barangbukti ribuan pil trihex yang akan ia edarkan, Rabu (15/05/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dalam pernyataannya mengatakan,” tersangka di tangkap dari pengembangan penangkapan dua tersangka pelaku peredaran obat obatan berbahaya sebelumnya, “ terangnya.
Sebelumnya Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku peerdaran obat obatan berbahaya jenis trihexypenidhil. Kedua tersangka itu masing masing bernama Toni Hermanto Alias Toni (29) warga Karangbendo Asemrejo Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen dan Desi Rudiyanto Alias Rudi (25) warga Dukuh Lemahireng Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.
Dari pengakuan kedua tersangka, kemudian berhasil mengorek satu nama sebagai bandar obat obatan berbahaya, yakni Anang Fredi Prasetyo alias Fredi (27), dan dari tempat kejadian perkara penangkapan itu di dukuh Poh ireng Rt 25/08 Guworejo Karangmalang Sragen, berhasil mengamankan obat obatan keras jenis trihexypenidhil sebanyak 4300 butir pil.
Ribuan butir itu saat di temukan petugas berada pada kemasan sebuah karton panjang berukuran 25 kali 13 cm, yang di balut Isolasi warna coklat. Selain mengamankan ribuan obat keras, dari lokasi penangkapan petugas juga mengamankan uang tunai, dan sebuah Hp Realme warna hitam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk di lakukan penyidikan.
“ Tersangka selanjutnya akan di jerat sebagaimana dimaksud melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “ paparnya lagi.
(Humas Polres Sragen)