Narkoba

Satuan Narkoba Polres Sragen Bekuk Dua Tersangka Pengedar Obat Berbahaya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Dua tersangka dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Senin (13/05/2019). Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba melalui penggerebegan.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, dua tersangka dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya jenis trihex telah di tangkap. Keduanya akan di kenakan sanksi pidana sebagaimana di maksud melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kedua tersangka itu masing masing bernama Toni Hermanto Alias Toni (29) warga Karangbendo Asemrejo Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen dan Desi Rudiyanto Alias Rudi (25) warga Dukuh Lemahireng Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.

Keduanya ditangkap setelah unit operasioal satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi dari warga tentang transaksi peredaran obat obatan berbayaha. Setelah di lakukan penyelidikan, kedua tersangka kemudian berhasil di amankan di temoat kejadian rumah salah satu tersangka di Dukuh Karangbendo Asemrejo Kelurahan Kroyo.

Dari penangkapan itu, petugas menyita tiga box obat berbahaya jenis trihexypenidhil berisi 300 butir pil disita dari Desi Rudiyanto, sebuah HP merk Samsung hitam, 26 butir trihexypenidhil disita dari Toni Hermanto, uang tunai Rp 416,000, dan sebuah HP Oppo warna hitam.

“Kedua tersangka saat ini tengah menjalani penyidikan di ruang Satuan Rarkoba Polres Sragen, “ papar AKP Joko.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait