Reskrim

Cabuli Anak SD, LS Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Lisdiono Setyowibowo (22 tahun), Warga Dusun Dusun Senepo Timur Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo diciduk Satreskrim Polres Purworejo karena mencabuli bocah SD.

Pelaku membuka baju korban berikut celana korban kemudian pelaku menciumi korban hingga mengeluarkan air mani dari kemaluan pelaku kemudian pelaku memberikan uang kepada korban ” beber Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan saat jumpa pers, Rabu (08/05/2019).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman 15 Tahun.

Berita Terkait