Narkoba

Satresnarkoba Polres Klaten Berhasil Ringkus 7 Tersangka dan BB Sabu 1,69 Gram

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus 7 tersangka pengguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,69 gram pada bulan April lalu. Rabu (08/05/2019).

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Munawar saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa menyatakan, penangkapan tersangka pertama kali dilakukan terhadap pelaku berinisial MY (31) warga Kecamatan Kebonarum dan SG (39) warga Kecamatan Klaten Selatan.

“Keduanya ditangkap di rumah SG saat sedang mengkonsumsi sabu. Diketahui SG merupakan penjual sabu,” katanya.

Kasat AKP Munawar menjelaskan, dari pengembangan penangkapan 2 tersangka itu polisi kemudian mengamankan RM (38) warga Kecamatan Karanganom, DR (25) warga Kecamatan Klaten Utara, dan JI (26) warga Kecamatan Klaten Tengah.

“Mereka ditangkap di waktu bersamaan di wilayah Kecamatan Klaten Selatan. Keseluruhan pelaku itu mengaku mendapatkan sabu dari SG,” tandasnya.

AKP Munawar menambahkan, dalam pengembangan selanjutnya, polisi kembali menangkap 2 orang penyalahguna narkotika. Mereka adalah FG (19) warga Kecamatan Trucuk dan DP (25) warga Kecamatan Pedan.

Kasat mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh tersangka ini merupakan pemain lama yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.

“Modus yang digunakan adalah melakukan transaksi kepada pembeli di suatu tempat, kemudian meletakkan sabu di tempat yang disepakati. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi,” terangnya.

Kasat menandaskan, ketujuh tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Klaten beserta barang bukti sabu seberat 1,69 gram beserta sejumlah handphone.

Mereka diancam Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait