Narkoba

Teler di Alun-alun, Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polres Wonogiri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna narkotika yang terdaftar obat jenis G pada Jumat (26/04/2019) lalu. Pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba atas temuan seorang pemuda yang teler di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menyampaikan, diringkusnya pelaku pengedar narkotika daftar G bermula pada Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Ipda Purwanto bersama 3 anggota melaksanakan kegiatan patroli pantau jam rawan kriminalitas jelang salat Jumat di sekitaran wilayah Kecamatan Wonogiri.

Ketika sesampai di sekitaran Alun-alun dan melaksanakan pemantauan kami melihat seorang laki-laki yang duduk di sekitaran timur alun-alun yang mencurigakan. Setelah didekati dan diintrogasi ia dalam keadaan sedikit teler dan bingung,” jelas Kasatres Narkoba, Selasa (07/05/2019).

Petugas yang merasa curiga lantas melakukan pemeriksaan kepada MAI (20), warga Perum Megatama, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Dari barang bawaan ditemukan 1 butir obat daftar G warna kuning berlogo mf atau Trihexyphenidyl yang dikantongi pada saku. Sementara keterangan MAI, dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Kecamatan Wonogiri.

Mendapatkan titik terang, petugas langsung melakukan pencarian identitas pelaku pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G. Pihaknya langsung melakukan peringkusan terhadap PS alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Pelaku pengedar berhasil diringkus selang 1 jam setelah menemukan MAI yang dalam keadaan teler.

Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal angkut Wonogiri, ditangan pelaku kami menemukan obat daftar G bersimbul huruf mf sisa yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri berjumlah 1,5 butir, lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan bahwa si pengguna membeli barang tersebut dari pelaku. Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri, terangnya.

( Humas Polres Wonogiri Polda Jateng )

Berita Terkait