BinkamReskrim

Kedapatan Curi Handphone Saat Konser, S dan BR Langsung Diamankan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Dalam rangkaian kegiatan hari jadi Kota Tegal ke 439, Pemerintah Kota tegal menggelar gebyar musik dengan menghadirkan artis ibukota. Selasa (30/04) kemarin.

Kegiatan mengundang ribuan masyarakat yang ingin melihat artis ibukota bernyanyi, tetapi dalam kegiatan itu terdapat oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan moment tersebut dengan melancarkan aksi pencurian handphone

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, S.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus mengatakan kerawanan dalam setiap kegiatan dengan jumlah masa yang banyak memang mengundang banyak animo masyarakat sehingga memancing oknum pelaku kejahatan untuk melancarkankan aksinya

“Sehingga kami selalu memberikan himbauan kepada para masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang bawaannya. Kejadian bermula saat korban warga Pegirikan Talang Kabupaten Tegal menonton gebyar musik dalam rangka hari jadi Kota Tegal.” ungkapnya

Saat menonton gebyar musik, korban kehilangan handphone merk VIVO type Y71 warna Emas tetapi teman korban mengetahui pelaku yang mengambil handphone tersebut, sempat berusaha mendekat orang yang mengambil handphone tersebut akan tetapi karena banyak orang yang sedang menonton konser sehingga tidak bisa mendekat.

“Dikarenakan pelaku masih di tempat kejadian, korban dan temannya melaporkan ke Satpol PP dan dilanjutkan penangkapan pelaku pencurian handphone tersebut. Kedapatan terdapat 2 (dua) pelaku yang melancarkan pencurian tersebut.” imbunya

Kedua pelaku sama-sama berasal dari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

“Pelaku berinisial S (28thn) warga Jl. Tambakgringsing lama Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan BR (31thn) warga Jl. Tambakgringsing baru Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur.” ungkapnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).

(Humas Polres Tegal)

Berita Terkait