FeaturedLantasMitra Polisi

Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Purbalingga Tentang Video Knalpot Tidak Standar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Salah satu postingan twitter dari Polda Jawa Tengah yang diunggah pada tanggal 9 April 2019 dengan judul “Tetap tertib berkendara ya, ayo wujudkan Pemilu 2019 di Jateng yang Aman, damai dan sejuk” , Asosiasi Pengrajin Knalpot Purbalingga (Apik Bangga) merasa keberatan. Pasalnya menurut Apik Bangga dalam video imbauan tertib berlalu lintas saat berkampanye yang dibuat Satlantas Polres Purbalingga dan diposting akun twitter Polda Jateng menyebut kata knalpot tidak standar.

Penyebutan kata knalpot tidak standar menurut Apik Bangga merugikan pihak pengrajin knalpot di Purbalingga. Dengan penyebutan kata tidak standar berdampak pada produksi knalpot di Purbalingga karena arti tidak standar memiliki makna yang sangat luas.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan menyampaikan bahwa adanya keberatan terkait video tersebut kita ambil langkah untuk melakukan pertemuan antara Satlantas Polres Purbalingga dengan perwakilan dari Apik Bangga. Kami lakukan audiensi terkait video tersebut di kantor Satlantas, Selasa (23/4/2019).

Disampaikan Sukarwan bahwa dalam video imbauan tertib berlalu lintas yang ditayangkan memang menyebutkan kata knalpot tidak standar. Namun maksud knalpot tidak standar tersebut sebagai istilah knalpot yang membuat bising dengan suara yang dapat mengganggu masyarakat. Bukan untuk menyebutkan knalpot buatan lokal Kabupaten Purbalingga.

Setelah dilakukan audiensi ditemukan bahwa kata knalpot tidak standar dalam video dimaknai berbeda. Maksud Kepolisian kata knalpot tidak standar dimaknai sebagai knalpot yang bising dan mengganggu masyarakat sedangkan dari Apik Bangga menganggap kata tersebut ditujukan untuk knalpot produk lokal Purbalingga.

“Knalpot produk lokal Purbalingga apabila memenuhi kriteria terkait ambang kebisingan yang sudah ditetapkan, menurut kami bukan termasuk dalam kategori knalpot tidak standar yang dimaksud dalam video tersebut. Jadi hanya istilah knalpot tidak standar dalam video yang memiliki multi tafsir sehingga rekan-rekan dari Apik Bangga merasa keberatan,” kata Sukarwan.

Edi Purwanto salah satu pengurus Apik Bangga mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengirimkan surat ke Mahkamah konstitusi terkait Standarisasi knalpot di Indonesia. Hal tersebut terkait belum adanya Undang Undang tentang Standar knalpot di pasaran.


“Terkait video yang beredar pihaknya sudah bertemu dengan Satlantas Polres Purbalingga, permasalahan tersebut sudah clear hanya terjadi kesalahfahaman dalam mengartikan ucapan dari knalpot standar,” tambah Edi.

Dalam upaya mendukung kegiatan masyarakat khususnya para pengrajin knalpot, Satlantas Polres Purbalingga akan melaksanakan pertemuan ulang dan diskusi yang dihadiri seluruh pengrajin knalpot Purbalingga. Kegiatan akan menghadirkan dinas perhubungan dan dinas perindustrian serta perdagangan sekaligus cek lapangan menggunakan alat desibel meter.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait