Narkoba

Pemakai Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polres Sragen, Sabu 0.39 Gram Disita

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus tersangka pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap setelah di lakukan penyelidikan oleh unit operasional Satuan Narkoba, Rabu (24/04/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo menerangkan, tersangka diketahui sebagai pemakai narkoa jenis sabu. Hal itu di pastikan setelah unit operasional Satuan Narkoba menemukan barangbukti berupa sabu yang di kemas dalam bungkusan rokok djarum super, sebesar 0.39 gram.

“Tersangka di tangkap di jalan kampung Bangak RT 03/01 kelurahan Sine kecamatan Sragen Kota Sragen. Penangkapan terhadap tersangka di lakukan unit operasional Satuan Narkoba, sesaat setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu warga,” imbuhnya.

Joko menambahkan, Dari informasi itu, kemudian di lakukan penyanggongan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan bungkusan rokok djarum super yang di dalamnya berisikan serbuk kristal di duga sabu seberat kurang lebih 0.39 gram, sebuah pipet kaca yang tersambung sedotan warna putih, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam no pol AD 4903 ARE milik tersangka, dan sebuah HP merk Hammer warna hitam.

“Dari penemuan barangbukti itu, kemudian kita tangkap tersangka bernama Teguh Kurniawan alias Wawan (28) warga Asemrejo kelurahan Karangtengah kecamatan Sragen Kota. Ia akan kita jerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 112 ( 1 ) yo 127 ( 1 ) UU nomor 35 / 2009 tentang narkotika,“ pungkas AKP Joko.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait