Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sebanyak 10 orang dari total 14 tahanan yang berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota Polda Jateng tak dapat mencoblos pada Pemilu 17 April 2019. Pasalnya mereka terkendala persoalan administratif kependudukan.
Sebanyak 4 tahanan lainnya dipastikan dapat mengikuti pencoblosan. Mereka telah memperoleh formulir A5, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencoblos.
“Benar ada 4 tahanan Polres Pekalongan Kota yang masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena sudah mendapat formulir A5 dari tempat asal mereka dan sudah membawa E-Ktp.” kata petugas KPPS, Selasa (18/4/2019).
Pada proses pelaksanaan pencoblosannya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan kertas suara sesuai domisili dalam KTP pemilih.
“Jadi petugas KPPS yang datang ke ruang tahanan Polres akan memberikan kertas suara kepada para tahanan untuk dilaksanakan pencoblosan, disaksikan juga pengawas baik dari polres maupun kpps dan saksi TPS,” tuturnya.
Kasat Tahti Polres Pekalongan Kota Iptu Nyoman Hermanto saat ditemui kemarin hari Rabu (17/04) menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU agar pemilik hak suara yang menjadi tahanan Polres, tetap bisa menyampaikan hak pilihnya.
Karena berdasarkan keputusan MK tentang formulir A5, salah satunya menyebutkan bahwa warga tersangkut urusan pidana atau ditahan, wajib mengurus formulir A5 guna menyalurkan hak pilihnya pada 17 April nanti.
“Dari 14 tahanan yang ada di Polres, hanya 4 tahanan yang terdaftar dan dapat menyalurkan hak pilihnya di ruang tahanan Polres.” ucapnya.
Sementara 10 tahanan lainnya, tidak bisa melakukan pencoblosan karena terkendala proses administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Jadi karena administrasi kependudukan, banyak yang tidak punya KTP-el, adapun yang punya, tapi belum elektronik. Jadi sesuai aturan persyaratan pencoblosan, harus memiliki KTP-el,” tuturnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]