Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – KPU Kabupaten Batang memantapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dewi Ratih Batang dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gunadi Fitriyanto yang dihadiri oleh 75 orang anggota PPK se Kabupaten Batang, Jumat (12/4/19).
“Kita harus berlari menyongsong Pemilu yang tinggal hitungan jari, sehingga persiapanya dan pemantapan baik logistik maupun teknisnya dilapangan harus benar-benar siap sehingga pelaksanaan pemilu lancar dan menenuhi peraturan sesuai undang – undang,” kata Anggota KPU Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gunadi Fitriyanto.
Ia menjelaskan, kita sudah melaksanakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara, tinggal implentasinya pada saat pelaksanaan. Oleh karena itu kami berharap seluruh permasalahan yang terjadi tiap tingkatan hendaknya di selesaikan ditingkatannya.
“Begitu juga dengan surat mandat dari saksi harus ada, sehingga hak – hak dan kewajiban mereka dapat terpenuhi,” kata Gunadi Fitriyanto.
Sementara Anggota KPU Divisi Penyelenggaraan Pemilu Aris Setya Budi menjelaskan, kegiatan ini merupakan pemantapan tata cara rekapitulasi di tingkat PPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 April sampai dengan selesai.
“Ada potensi kekurangan waktu, karena dari hasil simulasi Provinsi untuk menyelesaikan tingkat desa dalam satu TPS di butuhkan waktu 60 menit, sehingga disini PPK harus jeli sebarapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rekapitulasi,” kata Aris Setia Budi.
Namun demikian, oleh KPU RI diberikan ruang untuk mempermudah hal tersebut dengan menggunakan panel atau kelompok. Jadi nanti dalam satu PPK dimungkinkan ada empat panel atau kelompok sehingga dapat mempersingkat waktu.
“Untuk target waktu sesuai dari surat KPU No. 653 jumlah TPS 1- 200 di Kecamatan di berikan waktu lima hari, kemudian 201-400 sampai 10 hari,” katanya.
Adapun jumlah TPS terbanyak di Kabupaten Batang ada di Kecamatan Batang sejumlah 393 TPS. Sehingga asumsinya di kecamatan Batang sampai 10 hari proses Rekapitulasi di tingkat PPKnya.
Dalam hal ini, Polres Batang bersama Kodim 0736/Batang Siap mengawal dan menjamin keamanan pelaksanaan pemilu 2019.