Narkoba

Dua Pengedar Sabu, Diciduk Sat Narkoba Polres Grobogan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Aparat Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang pria yang diindikasikan sebagai pengedar narkoba. Kedua pelaku adalah Suroso (43) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tedi Durant (32), warga, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pelaku Suroso diamankan lebih dulu saat berada di depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, muncul nama Tedi yang baru saja mendapatkan barang dari Suroso. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tedi saat melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan. Dari tangan tedi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Total sabu-sabu yang kita amankan sekitar 7,98 gram. Rinciannya, sebanyak 6,94 gram didapat dari pelaku Suroso dan 1,04 gram dari pelaku Tedi,” jelas Choiron, Kamis (11/4/2019).

Ia mengatakan, dari pengakuan Suroso, narkoba yang dibawa tersebut berasal dari seseorang yang ada di LP Kedungpane Semarang. Terkait dengan pengakuan ini, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Berita Terkait