Reskrim

Kembali Ungkap Kasus, Polres Kudus Gelar Konferensi Pers

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan pada 2 April 2019 lalu. Dalam waktu tiga hari Sat Reskrim berhasil membekuk tujuh terduga pelaku begal sadis, di Jalan Lingkar Utara Kudus.

Para pelaku diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa Suzuki Satria FU, yang sudah diganti cat salah satu pelaku. Mirisnya seluruh pelaku yang tak segan melukai korbannya ini masih di bawah umur.

Kapolres Kudus AKBP Saptono S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, S.H, M.H saat menggelar konferensi pers menjelaskan, tujuh terduga pelaku diamankan di tempat berbeda. “Ada yang di rumah sendiri, ada pula yang di rumah saudaranya disembunyikan pihak keluarga,” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).

Karena para pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka masih di bawah umur, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyidikan. Dari tujuh tersangka enam di antaranya masih menjadi siswa SMA dan SMP sederajat.

Rismanto menjelaskan, pada saat beraksi para pelaku di bawah pengaruh minuman keras. Dari hasil pengembangan tersangka mengaku mencari korban secara acak.

“Kebetulan pada saat itu ada korban yang menurut para tersangka bisa diambil barangnya,” tandasnya. Sebelum beraksi para tersangka menggelar pesta miras, kemudian berkumpul di Jalan Lingkar Utara Kudus.

Setelah sampai di sekitaran Taman Oasis pelaku yang berjumlah sembilan orang melihat korban Jalaludin Muhammad Akbar, mengendarai sepeda motor beriringan bersama pacarnya.

Seketika itu juga para pelaku yang melaju dari arah berlawanan memutar arah mengejar korban. Tanpa basa basi korban dibacok pada bagian kepala dan punggung menggunakan sabit. Pelaku terkapar tak berdaya, sepeda motor korban dibawa kabur.

Sementara pacar korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan. Tak berselang lama tiba personel Polsek Bae yang sedang patroli, lantas menolong korban dan membawa ke rumah sakit terdekat.

“Korban ini diselamatkan petugas dari Polsek Bae dan dibawa ke rumah sakit. Hingga saat ini kondisi korban semakin membaik,” beber Rismanto.

Kini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku yang telah diketahui identitasnya. Ia mengimbau dua pelaku tersebut agar menyerahkan diri.

Rismanto menambahkan, dari hasil penyidikan para tersangka mengaku melakukan begal untuk bersenang-senang. Barang hasil curian berupa sepeda motor Suzuki Satria FU tidak dijual, melainkan untuk digunakan secara bergantian.

Aksi pencurian dengan kekerasan bukan kali pertama dilakukan. Sehari zebelumnya dua tersangka juga melakukan penjambretan dan menganiaya korbannya, tapi korban tidak melapor.

Tersangka dijerat pasal berlapis, menggunakan pasal Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 ayat 2 KUHP, diancam 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana 5 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 55 dan 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing.

Berita Terkait