Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Kasus tewasnya Sudarti (45) pedagang warteg dikawan pabrik Garment di desa Jagapura Kecamatan Kersana yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia, Kamis 4 April 2019 akhirnya bisa di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes yang dipimpin oleh Aiptu Titok berhasil menangkap pelaku, Samsudin (44) mantan suami korban di wilayah Surakarta, Sabtu (6/4/2019) dini hari.
Samsudin ditangkap, usai Polisi menggelar olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi dilokasi kejadian. Yang bersangkutan, berhasil dibekuk setelah menyerahkan diri ke kantor Polisi di Solo Jawa Tengah.
Pada saat digelandang ke Mapolres Brebes, Sabtu pagi (6/4) selain pelaku, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Saat dimintai keterangan, Samsudin mengaku perbuatanya dilakukan karena dirinya sakit hati akibat percerainya dengan korban, satu bulan yang lalu. Yang bersangkutan minta rujuk kembali, namun ditolak oleh korban sehingga pelaku kalap dan nekad menganiaya korban yang berujung meninggal dunia.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan jika kematian korban karena dianiaya dengan cara dicekik pada bagian leher. Kemudian dipukul dengan tangan dan saat korban jatuh terseungkur dipukul bagian belakang kepalanya dengan menggunakan gagang golok sebanyak dua kali.
“Akibat perbuatan itu, pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya Sabtu (6/4).