Reskrim

Tega Benar, Bapak Setubui Anak Kandung Sendiri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Sungguh pilu nasib (sebut saja Bunga), dia menjadi korban inses atau hubungan sedarah, dilakukan ayah kandungnya sendiri. Disetubuhi sejak dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sampai tak terhitung jumlahnya, Bunga hanya pasrah tak kuasa berontak. Tak berani melaporkan perilaku menyimpang orang tersayang. Orang yang seharusnya melindungi dirinya.

Gadis 15 tahun yang kini mengenyam kelas VIII di sebuah SMP di Purworejo ini sejak dirinya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar. Selama enam tahun, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya.Sekian lama menjadi pelampiasan nafsu seks ayah kandungnya, tindakan itu terhenti pada Minggu, 24 Maret 2019, setelah Bunga menceritakan kejadian pilu tersebut kepada tetangganya.

Bunga lalu mengaku tidak hanya sekali dua kali disetubuhi oleh ayah kandungnya, namun sudah lupa jumlahnya sejak tahun 2013, Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto saat jumpa pers menjelaskan, bahwa diketahui Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi persetubuhan terhadap anak, dengan korban Bunga, yang dilakukan oleh Sdr. AW (59) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, kejadian sejak tahun 2013 sampai dengan terakhir 19 Januari 2019 dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo Kab. Purworejo.

Bunga bercerita kepada bahwa telah disetubuhi oleh AW (59) seringkali sejak tahun 2013 semenjak ibu kandung korban pergi merantau ke Hongkong, perbuatan tersebut hampir dilakukan setiap hari ketika AW berada dirumah dan dilakukan pada malam hari ketika orang satu rumah sedang tidur, hingga terakhir hari sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo.

Bunga sendiri tertekan melakukan perbuatan tersebut karena pelaku seringkali bertindak kasar jika keinginannya tak dituruti, Sejumlah barang bukti ikut dikumpulkan demi kelengkapan berkas diantaranya 1 (satu) buah baju tidur warna pink dan (satu) buah celana panjang warna hitam. Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Kami mengharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak. Yang menjadi pelaku tidak hanya orang jauh, tapi juga orang terdekat. Misalnya ayah kandung seperti ini,” pungkas Kasat Reskrim

Berita Terkait