Reskrim

Terlilit Hutang, Erick Nekat Curi Sapi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Gara-gara terlilit hutang, Erick Efendi (25), warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, nekat mencuri sapi. Erick mencuri sapi berjenis Simmental senilai Rp 55 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar utangnya sebesar Rp20 juta.

Namun naas bagi Erick, sebelum behasil menjual sapi curiannya, dirinya keburu ditangkap polisi di Pasar Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, pada Selasa 26 Maret 2019 saat menawarkan sapi curiannya kepada pembeli. Setelah diamankan petugas Polsek Ngadirejo, selanjutnya anggota dari Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, menjemput tersangka untuk dilakukan proses penyelidikan.

Kapolres Kota Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, tersangka mencuri sapi karena terlilit utang sebesar Rp 20 juta. Padahal sapi yang dicuri tersangka tersebut adalah milik paman tersangka, Komarudin yang memiliki kandang sapi di pasar Hewan Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

“Tersangka bekerja di kandang sapi tersebut. Sehari-hari tersangka merawat sapi yang dicurinya. Jadi saat tersangka mencuri sapi tersebut tidak mengalami kesulitan,” kata Kapolres, Kamis (28/3/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor sapi Simmental warna cokelat berumur satu setengah tahun dan satu unit truk Mitsubishi Nopol G 1541 HM yang disewa tersangka untuk mengangkut sapi tersebut dari Pekalongan menuju ke Temanggung.

Tersangka sendiri melanggar pasal 363 ayat 1e tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Pencurian sapi ini, tidak ada kaitannya dengan aksi komplotan pencurian sapi di Kabupaten Pekalongan dan kabupaten Batang yang marak belakangan ini,” tegas Kapolres.

Sedangkan Tersangka, Erick Efendi mengaku awalnya sudah menawarkan sapi curiannya kepada salah satu temannya warga Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, seharga Rp35 juta. Namun temannya tersebut tidak sanggup membeli karena tidak punya uang.

Lantas tersangka disarankan menjual ke Pasar Ngadirejo, Temanggung. Sesampainya di Pasar Ngadirejo sekira pukul 17.50 WIB, tersangka menawarkan sapi kepada para pembeli dibawah harga normal.

“Sudah ada yang mau membeli dengan menawar seharga Rp30 juta, tapi belum saya lepas,” ujar Erik.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait