Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Tersangka M, warga Klenteng Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura Sukoharjo harus berurusan dengan Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan atau metrologi legal dan atau perlindungan konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Kamis (28/3/2019).
Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, tersangka M diamankan oleh petugas Tanggal 30 Maret 2019 yang lalu karena diduga menjual gas LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dibawah harga resmi dari Pertamina.
“Dari hasil pengembangan, ternyata saudara M juga melakukan pemindahan gas LPG bersubsidi tabung 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi,”jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, omset penjualan perbulan dari tersangka M perbulan 250 juta perbulan dengan keuntungan bersih sekitar 30 juta rupiah yang diperdagangkan di wilayah Kartasura, Boyolali dan Surwkarta.
“Dari tersangka M, kami berhasil mengamankan 132 tabung gas LPG 5,5 kg, 54 tabung gas LPG 12 kg, 136 tabung gas LPG 3 kg, 13 selang regulator yang sudah dimodifikasi serta 1 buah timbangan,” jelas Kombes Pol Hendra.
“Tersangka M disangkakan dengan pasal 106 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014, Pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI tahun 1981 serta Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah,” pungkas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono. (gmn)