Reskrim

Dikupas Dalam Konferensi Pers Kapolres Sragen, Pembobol PT K33 Ternyata Mantan Karyawan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan mengupas kejadian pembobolan gudang PT K33 Masaran Sragen, dengan menghadirkan tersangka Sholihul Syafa’at (24), warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dalam konferensi pers yang di gelarnya siang ini, Rabu (27/03/2019) di halaman Mapolres.

Di hadapan Kapolres dan sejumlah wartawan, tersangka Sholihul atau yang kerap di panggit Aat itu mengungkapkan pembobolannya atas gudang PT K33 dengan hasil uang tunai ratusan juta rupiah. Tak sulit ia melakukan aksi itu, lantaran Aat ternyata adalah mantan karyawan PT K33, sehingga ia sudah tahu persis tata letak penyimpanan uang perusahaan yang membidangi makanan ringan di Masaran itu.

Hingga akhirnya pada hari kejadian Senin (04/03), iapun nekat masuk ke dalam gudang saat jam kerja, dengan tidak di ketahui oleh karyawan lain. Saat di tanya, tersangka Aat mengaku bersembunyi di dalam gudang di ruang sales. Sementara saat semua karyawan pulang, dan semua pintu telah terkunci, iapun mulai beraksi naik ke lantai dua untuk mematikan box CCTV. Kemudian mengambil uang yang di taruh dalam laci dan berhasil di bawa kabur sebesar Rp 307 juta rupiah.

Uang Ratusan juta itu sungguh angka yang tak sedikit untuk di miliki, sehingga Aatpun mulai merencanakan beberapa agenda kedepan dengan berbisnis minyak goreng, kemudian juga membeli sarana truk dan sepeda motor. Namun sialnya, usahanya itu urung lantaran keburu terbongkar oleh polisi. Dan Aat pun kini harus meringkus dalam tahanan mapolres sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres dalam konferensi persnya menegaskan bila tersangka Sholihul Syafa’at alias Aat bakal di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 900 rupiah.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait