Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes, Jawa tengah berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, Ahlan Dwi Ega (24) warga desa Tanjung sari Kecamatan Wansari Kabupaten Brebes.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumah neneknya didesa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu. Selain itu, 2 (dua) buah bong sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral serta satu buah korek api dan 1 (satu) buah Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widiarto menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga akan adanya sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk mengkonsusmsi Narkoba.

“Sebagai tindak lanjutnya, petugas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya,” kata Iptu Widiarto dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Brebes, Selasa (26/3/2019).

“Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu. Selain itu, 2 (dua) buah bong sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral serta satu buah korek api dan 1 (satu) buah Handphone,” lanjutnya.

Atas perbuatanya tersangka, Ahlan Dwi Ega dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tertantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hms).

Berita Terkait