Binkam

KPU Batang Tetapkan Tempat Kampanye Rapat Umum

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi untuk menentukan kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa Pemilu 2019 bersama Parpol tingkat Kabupaten Batang.

Dalam rakor tersebut telah menetapkan lokasi kampanye terbuka atau rapat umum partai politik pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Batang, Nur Tofan mengatakan penetapan lokasi kampanye rapat umum diperoleh berdasarkan SK Bupati Batang Nomor 270/183/2018 serta keputusan KPU Batang No 17 pada Februari 2018.

“Untuk lokasi sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan terdapat satu titik, penetapan ini berdasarkan SK Bupati Batang dan keputusan KPU Batang Tahun 2018,” terangnya, Kamis (21/3/19).

Sementara untuk kampanye terbuka atau rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

Berikut lokasi kampanye rapat umum di 15 Kecamatan se-Kabupaten Batang yang meliputi Kecamatan Wonotunggal Lapangan Wonotunggal, Bandar Lapangan Ampera, Blado Lapangan Desa Cokro, Reban Lapangan Desa Reban, Bawang, Lapangan Pangempon, Tersono, Lapangan Tanjungsari, Gringsing Lapangan Gringsing, Limpung Lapangan Babadan, Subah, Lapangan Subah, Tulis, Lapangan Kenconorejo, Batang, Lapangan Dracik Kampus, Warungasem, Lapangan Cepaga, Kandeman, Lapangan Kandeman, Pecalungan, Lapangan Pecalungan, Banyuputih, Lapangan Kalibalik.

“Untuk regulasinya yang mengatur jadwal rapat umum sudah diputuskan KPU RI yang mana diambil berdasarkan hasil koordinasi dan peserta Pemilu Paslon dan Parpol dibagi menjadi dua zona, yakni Zona A dan B, Jawa tengah termasuk Zona A,” terangnya.

Tofan juga mengimbau semua parpol dapat berkoordinasi dengan baik dalam penggunaan lokasi kampanye sesuai jadwal.

“Harapannya semua proses pesta demokrasi dapat berlangsung dengan damai dan aman,” pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Kompol Hartono mengatakan, semua kegiatan kampanye yang melibatkan masa atau rapat terbuka harus melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“Kampanye di setiap titik harus disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Dan hendaknya peserta kampanye juga harus mematuhi apa yang menjadi larangan hal ini demi kelancaran dan ketertiban serta kondusivitas wilayah,” kata Kompol Hartono.

Berita Terkait