Binkam

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Batang Ditertibkan Petugas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama tim gabungan Polres Batang, Satpol PP, dan KPU Batang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan, Senin (18/3).

Dengan menggunakan crane, petugas melepas APK yang terpasang disepanjang jalan pantura meliputi Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), Jalan Veteran dan RA. Kartini.

Divisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu, Mahbrur mengatakan penertiban APK yang melanggar dilakukan berdasarkan peraturan.

“Penertiban ini dilakukan dengan melepas APK dengan sasaran lokasi yang dilarang sesuai dengan SK Bupati Batang dan peraturan KPU, pelepasan APK,” tuturnya.

Dijelaskan Mahbrur, sebelum penertiban ini pihaknya telah melakukan sesuai mekanisme sudah sesuai prosedur, dari melayangkan surat pemberitahuan hingga surat imbauan kepada peserta pemilu.

Bawaslu juga mengutamakan sikap Cegah awas tindak (CAT) terlebih dahulu. Upaya penertiban APK akan terus digalakan sampai nanti menjelang hari tenang atau H-3 sebelum pencoboblosan.

“Namun sayang, seharusnya
Peserta pemilu tahu peraturan ini, karena sudah berlaku dari Pilgub. Kami juga sudah berikan surat pemberitahuan dan imbauan, bahkan surat rencana penertiban hari ini. Tetapi masih banyak yang terpasang sehingga harus ditindak dengan pencopotan,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Batang, Nur Topan yang memantau langsung pencopotan APK menuturkan penertiban APK merupakan bagian dari upaya agar jalannya pemilu sesuai dengan aturan.

“Peserta pemilu diharapkan agar dalam pemasangan APK memperhatikan ketentuan yang ada baik mengacu pada Undang-undang, peraturan KPU (PKPU) atau SK Bupati tentang aturan pemasangan APK,” pungkasnya.

Berita Terkait