Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang -Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai implementasi program pemerintah dalam membantu masyarakat mewujudkan kepastian hukum atas tanak milik, bagi pemohon sertifikat.
Siang menjelang sore tidak kurang dari 200 warga desa Banyuputih menghadiri sosialisasi PTSL di Aula Kantor Balai Desa setempat. Tampak hadir Camat Banyuputih di wakili Kasi Pemerintahan H. Nurdi Mulyo, Danramil Kapten Arm Rasmono, Kapolsek Limpung di Wakili Ps. Kasi Humas Aiptu Ernawan, Kepala Desa Banyuputih Sodikin, perangkat Desa, Tim 5 dari BPN Muslani, panitia PTSL, Masyarakat dan Lembaga Desa, Selasa sore (12/3/19).
Kepala Desa Banyuputih menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua warga yang telah hadir untuk memenuhi undangan panitia untuk mengikuti sosialisasi.
“Program ini Desa Banyuputih mendapat jatah kuota pemohon sebanyak 800, mari kita ikuti karena bertujuan membantu masyarakat mempermudah pengurusan sertifikat Tanah, warga pemohon mendaftar di balai desa dengan membawa syarat syaratnya,” ujar Kades Sodikin.
Danramil Kapten ARM Rasmono menyampaikan bahwa pendaftaran tanah yang sistematis dan mudah di laksanakan dalam program ini .
“Mudah-mudahan program ini berjalan dengan lancar bertujuan untuk membantu warga dalam pengurusannya,“ kata Kapten Rasmono.
Sementara kasi Humas Aiptu Ernawan mengajak kepada warga untuk mengikuti program nasional yang di laksanakan oleh pemerintah pusat.
“Pembuatan sertifikat ini merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat berguna terutama menjadikan kepastian hukum atas tanah milik warga, ikuti petunjuk dari panitia dan pemerintah desa, mari wujudkan kebersamaan agar cepat selesai dengan mudah,” katanya.
Sedangkan petugas Tim 5 dari Kantor kementerian ATRBPN Muslani menjelaskan persyaratan petunjuk cara pendaftaran dan permohonan sertifikat melalui Program PTSL.
“Salah satu syarat utama adalah status tanah belum pernah di sertifikatkan dan tidak dalam masalah, tanah berada di wilayah desa Banyuputih, adapun persyaratan administrasinya dapat di urus di balai desa melalui pemerintah desa dan panitia yang ada,” jelasnya.