Kasium Polsek Tersono Hadiri Sosialisasi Kompensasi Terdampak SUTET 500 kVTx (Ungaran- Pedan)

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – PT. PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II melaksanakan sosialisasi kompensasi tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kVTX ( Ungaran-Pedan) – Batang – Mandiracan di Desa Kebumen Kecamatan Tersono, Selasa (12/3).

Asisten Menejer Pertanahan PT. PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II. Listia Ningrum mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi kompensasi terdampak Sutet untuk tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas SUTET.

“Ini baru sosialiasai tahapan pemberian kompensasi, masih ada tahapan seperti pendataan, inventarisasi dan identifikasi pemilik, Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi,” kata Listia Ningrum.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran kompensasi direncanakan di bulan April, karena pertengahan tahun 2019 sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indramayu, dan Cirebon.

“Kompensasi di berikan hanya satu kali selama transmisi beroperasi, kalau tanah di pindah tangankan atau ddi jual tidak berhak meminta kompensasi,” jelas Listia Ningrum.

Dijelaskan pula bahwa untuk penaksiaran harga dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) atau appraisal dan PT. PLN hanya sebagai juru bayar saja.

“Pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar undang- undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum, Permen ESDM No. 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” terangnya.

Bagian Pemerintahan melalui Kasubag Pemerintahan Fakhrurozi, jaringan SUTET di Kabupaten Batang melintasi di 30 Desa yang berada di 9 kecamatan di wilayah kabupaten Batang ini akan menggunakan tanah warga sebagai tapak SUTET.
“Pembebasan dan Pembangunan SUTET sudah selesai pembebasanya, dan kali ini pada tahapan sosialiasi kompenasi tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas,” kata Fakhurozi.

Fakhrurozi juga menjelaskan dari sembilan kecamatan Di Kabupaten Batang yaitu kecamatan Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan. Subah, Tulis. Bandar, Wonotunggal dan Warungasem, ada 30 desa yang akan di lalui SUTET.

Tampak Kasium Polsek Tersono Polres Batang Aipda Muji mewakili Kapolsek menghadiri acara tersebut bersama Muspika setempat.

Exit mobile version