Binmas

Kapolsek Teras : Enak di Luar Daripada di Dalam

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Boyolali – Kapolsek Teras Polres Boyolali AKP Bambang Kadarisman mengungkapkan bahwa melakukan tindak pidana akan mengakibatkan seseorang dibui, bukankah “Lebih Enak Di Luar Daripada Di Dalam”, Himbau Bambang Kadarisman siang tadi saat bertindak sebagai salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilihan Umum 2019.

Kapolsek pun menambahkan agar pemilu kedepan sukses tanpa ekses, “Hati – hati pula dalam bermedsos, teliti dalam memposting, saring sebelum sharing”, Imbuh Kapolsek.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan ASN dan kepala desa Se-Kecamatan Teras tersebut berlangsung di Cafe Omah Dewe Salakan Teras Boyolali (Senin, 11/03) pukul 13.00 wib siang tadi, tampak hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Boyolali dan Forkompimcam Teras serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Kadiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ibu Pupaningrum, MH siang tadi menegaskan bahwa kepala desa dilarang berkampanye sesuai pasal 490 UU No 7 Tahun 2017, setiap kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dgn pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-.

Berita Terkait