Reskrim

Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Pelaku Pencurian Rumah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah korban Sutedjo Bin Sumpono Pujo Siswoyo Kp. Karang Kulon Rt. 02 Rw. 05 Kel. Pangenjurutengah Kec. Purworejo Kab. Purworejo, Pelaku Saifudin Alias Udin Bin Moh Kholil (45)warga Manggisan Lama Rt. 01 Rw. 05 Ds. Mudal Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo ini ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu.

Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu mengambil HP samsung J2 Prime di meja ruang tamu. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar tidur mengambil 2 buah HP samsung diatas tempat tidur. Selain itu mengambil uang didalam dompet sebesar Rp. 1.500.000,-. Saat itu tersangka diketahui oleh anak pemilik rumah, lalu kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut kita dapat mengidentifikasi pelaku dan dari identifikasi tersebut kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan tadi saat konferensi Pers, Rabu (7/3).

Dari Tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi AA 6088 BZ warna hitam, 2 buah Hp merek Samsung, 1 buah Helm warna hitam, 1 buah Jaket warna hitam dan 2 buah dosbook Hp Samsung.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pebcurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, Pungkas Kapolres Purworejo.

Berita Terkait