Narkoba

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Jepara ini Diringkus Sat Narkoba Grobogan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Seorang pria asal Jepara diamankan anggota Satresnarkoba, Polres Grobogan. Gara-garanya, pria bernama Slamet Riyadi (42), warga Kecamatan Tahunan itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi jika di dekat sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,2 gram yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni, 1 set alat hisap atau bong, 1 pipet kaca dan potongan sedotan yang dimasukkan dalam bungkus rokok, plastik klip kecil, 1 bungkus sedotan bengkok, 6 buat korek gas, dan 2 buah HP.

Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro menyatakan, setelah ditangkap, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, pelaku diindikasikan sebagai pengedar, bukan sekedar pemakai.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (6/3/2019).

Berita Terkait