Polres Salatiga Amankan Penertiban Alat Peraga Kampanye Oleh Satpol PP

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga, Polda Jateng- Panit 2 Intelkam Polsek Sidomukti Iptu Puji Suryantoro bersama Bhabinkamtibmas Dukuh Aiptu Sunardi melakukan pendampingan anggota Satpol PP membersihkan beberapa bendera Parpol ( Partai Politik ) di kampung Warak Dukuh Sidomukti kota Salatiga, Selasa ( 26/2/2019 )

Kegiatan Operasi gabungan penertiban bendera Parpol melibatkan anggota TNI/Polri, Satpol-PP, Panwaslu dan Bawaslu karena melanggar Perda ( Peraturan Daerah ) nomer 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, karena belum memiliki ijin pihak penyelenggara Pemilu 2019 di wilayah kota Salatiga

Petugas Satpol-PP menyita 10 bendera partai politik yang tidak memiliki ijin semantara diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Salatiga, Bendera tersebut sengaja diamankan agar tidak disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab, pemasang bendahara ada aturan sesuai Perda yang berlaku di Pemkot kota Salatiga

Pendampingan yang dilakukan petugas kepolisian untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaan penertiban bendera partai di kampung Warak yang tidak sesuai ketentuan Perda kota Salatiga wajib diturunkan agar tidak menimbulkan kecemburuan partai politik yang lain, jelas Iptu Puji Suryantoro.

Ditempat terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Gotot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto menyampaikan bahwa, kegiatan Operasi gangguan yang melibatkan unsur instansi terkait menurun bendera Parpol karena melanggar Perda yang berlaku sehingga dengan penertiban dan pembersihan bendera tidak menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pendampingan Polri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, jelas Kapolsek

( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Exit mobile version