Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Burung Lovebird

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Tidak sia-sia atas apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian 3 ekor burung. Hampir membutuhkan waktu 3 bulan untuk mengungkap dan menangkap salah satu pelaku pencurian burung tersebut. Hal itu dikarenakan karena minimnya saksi dan barangbukti yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.

Adapun pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan polisi yakni Zainudin alias Din, 38 tahun warga Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, sedangkan satu pelaku lainnya yakni YT, 38 tahun saat ini masih menjadi DPO dari pihak Kepolisian.

Kejadian itu sendiri terjadi Pada hari jumat (31/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wib dirumah Abdul Syakur, 49 tahun yakni Di Dukuh Mudinan Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Pencurian itu sendiri tergolong nekat, karena sebelum melakukan aksinya pelaku mendatangi rumah korbannya. Dan saat korbannya tidak ada dirumah, ia meminta ijin kepada anak korban untuk mengambil burung dengan alasan sudah mendapatkan ijin dari korban.

Dan pada saat korban pulang kerumah, ia mendapati 3 ekor burung lovebird sudah tidak ada di kandangnya, adapaun Lovebird yang hilang berupa 1 pasang Burung Lovebird jenis Biola 1 anakan Burung Lovebird jenis Parblue kelamin belum diketahui sudah tidak ada di kandangnya, setelah ditanyakan pada anaknya bahwa burung tersebut diambil oleh Pelaku yang tadi pagi bertamu menemui Korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 19.500.000,-(Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun korban terkait ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku tersebut. Dan selanjutnya petugas berusaha mencari keberadaan pelaku dirumahnya.

Karena merasa pelaku Zainudin sudah menjadi tarket buruan polisi, akhirnya pada bulan yang sama yakni bulan November 2018 pelaku mengembalikan burung yang ia curi ke pemiliknya. Hal itulah yang memperkuat dugaan bahwa Zainudinlah yang melakukan aksi pencurian burung tersebut.

Dan pada hari Selasa (25/2/2019) polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan saat itu juga polisi menangkap dan mengamankan Zainudin.

Kalau memang terbukti Zainudin melakukan pencurian burung tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan.

Exit mobile version