Narkoba

Pengguna Narkoba Diciduk Polisi Dikamar Kos

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Wonogiri – Geledah kamar kost, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang penyalahgunaan obat terlarang jenis Alprazolam.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, dan Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo melalui Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan bahwa pada Selasa (19/02/2019) sekitar pukul 00.15 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri menggelar penyelidikan di daerah Giriwono. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu perumahan di Joho Lor, Rt 05/04, Desa Giriwono, Kecamatan Wonogiri yang digunakan untuk kostan sedang berlangsung pesta miras.

“Ya, kami mendapatkan informasi bahwa kostan tersebut ada salah seorang DPO kasus narkoba yang sedang menggelar pesta miras,” jelasnya, Senin (25/02/2019).

Pada saat petugas tiba di kost, Wahyudi alias Pentol yang merupakan DPO kasus penyalah gunaan obat terlarang langsung melarikan diri. Sementara didalam kamar kost masih terdapat 2 orang temannya.

Selanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan 2 butir Atarax, 1 butir Alprazolam 1 mg yang masih tersimpan dalam laci, serta beberapa alumunium bekas bungkus kosong Atarax 1 Alprazolam dan diketahui bahwa obat tersebut milik Wahyudi alias Pentol dan Fandi Banu Aji alias Bendot.

Mendaoatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Fandi Banu Aji alias Bendot warga

Dusun Gerdu, Rt 01/05, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, petugas menunjukan 2 butir Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan di akui miliknya.

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Berita Terkait