Reskrim

Dalam Waktu 2 Hari, Polsek Wiradesa Ringkus Pelaku Curanmor

Tribratanews.jateng .polri.go.id, Pekalongan – Memang pantas diacungi jempol atas apa yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan Polda Jateng , bagaimana tidak dalam waktu 2 hari polisi bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian sepeda motor berikut mengamankan barangbuktinya.

Aksi pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi di lingkungan SMP Muhammadiyah Pencongan Desa Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/2/2019).

Saat itu korban yang bernama Wisnu, 20 tahun yang merupakan warga Desa Sembung jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street G 5306 VT, dengan posisi menghadap ke utara dalam keadaan terkunci stang dan kunci kontak di simpan di saku celana sebelah kiri.

Setelah itu korban Wisnu langsuang masuk kedalam kelas untuk membantu rekannya melatih ekstra kulikuler tari. Setelah selesai kegiatan tersebut , korban Wisnu kaget karena sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di samping dinding Kawasan SMP Muhammadiah Pencongan sudah tidak ada dan hilang.

Atas kejadian tersebut Korban Wisnu mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 ( Lima belas Juta Rupiah) dan Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (20/2/2019), polisi mendapatkan informas tentang keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang berada di rumah Tersangka Ali alias Holak, 32 tahun didukuh Pulosari Desa Karangjompo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Dan pada hari Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 13.00 wib melakukan penangkapan terhadap Tersangka Ali alias Holak dirumahnya. Setelah dilakukan introgasi, Tersangka Ali mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat Street G 5306 VT adalah miliknya.

Guna untuk penanganan lebih lanjut, polisi membawa Tersangka Ali berikut barangbukti sepeda motor ke Polsek Wirdesa. Dan apabila terbukti bersalah Tersangka akan dikenakan pasal 363 atau 480 KUHP yang ancamannya 7 tahun hukuman kurungan.

Berita Terkait