Binkam

AKBP Gatot Pimpin Rakor Satgas Pengamanan Bansos Tahun 2019 Kota Salatiga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga, Polda Jateng – Kapolres Salatiga memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Satgas Bansos (Satuan Tugas Bantuan Sosial) Tahun 2019 Tingkat Kota Salatiga yang dilaksanakan di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (19/02/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga Rochadi, Asisten 1 Pemkot Salatiga, Inspektorat Kota Salatiga Budi, Para Kabag Kasat dan Kapolsek Polres Salatiga, Camat se kota Salatiga, Lurah se Kota Salatiga, Kortek se Kota Salatiga, Relawan sosial se Kota Salatiga, Pemilik e warung se Kota Salatiga dan tamu undangan lainya lebih kurang seratus orang

Dalam Rakor tersebut Kapolres Salatiga mengucapkan terima atas kehadirannya dalam dalam rangka koordinasi terkait pengamanan bansos tahun 2019, hal ini sangat penting karena setiap dinas yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembagian bansos harus tepat sasaran dan tidak boleh ada penyelewengan, Kepolisian sudah ada Mou dengan kementrian Sosial dalam pengawasan dan pengamanan bansos dan telah membentuk 4 Satgas dalam pengamanan Bansos yaitu Satgas penerimaan Bansos dan Sosialisasi Bansos, Satgas Media/Dokumentasi Kegiatan Bansos, Satgas Pengamanan Distribusi Bansos dan Satgas Gakkum Penyimpangan Pendistribusian Bansos.

Dijelaskan juga bahwa dalam pemberian bansos nantinya tidak akan diberikan langsung secara tunai namun melalui ATM Bank yang ditunjuk.

Diakhir paparannya Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan bertindak tegas apabila ada penyelewengan dalam penyaluran bansos bagi masyarakat.

Adapun paparan Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga menyatakan bahwa Bansos bermula dalam bentuk raskin, karena diberbagai daerah rawan terjadi penyimpangan terutama didaerah terpencil karena biaya transportasi yang mahal maka bergantinya waktu raskin dianggap salah sasaran, selanjutnya mulai tahun 2017 Kota Salatiga sebagai percontohan mulai memberikan bantuan dalam bentuk bantuan langsung non tunai sesuai dasar hukum dalam pemberian bansos yaitu UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan fakir miskin.

Adapun Mekanisme pemberian bansos yaitu Pemerintah-Perbankan-Aktivasi-Pencari Bantuan dengan tujuan pemberian Bansos adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan kebutuhan pangan dan bantuan pendidikan, untuk Penerima Bansos di Kota Salatiga di 4 Kecamatan sebanyak 5331 KPM dan penerima bantuan dapat membelanjakan bantuannya di warung yang tersebar di 4 kecamatan sebanyak 10 e warung, paparnya.

Acara dilanjutkan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir dan diakhiri dengan Penekanan Kapolres Salatiga yang menyatakan bahwa Kementrian Sosial RI telah menggandeng Kepolisian RI dan sudah ada Mou terkait Bansos sehingga diharapkan bagi Dinas Sosial maupun relawan Sosial dapat bekerja maksimal tanpa takut akan ada kendala dilapangan karena kami dari Kepolisian akan mendampingi dalam penyaluran bansos sehingga tidak terjadi salah sasaran dan berimplikasi kasus hukum.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait