Narkoba

Polres Jepara Tangkap Pengedar Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Anggota Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng berhasil melakukan ungkap kasus pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Diketahui bahwa saat diringkus, pelaku berinisial MAF Alias Marongke (19) warga Ds. Troso Kec. Pecangaan Kab. Jepara kedapatan membawa 3 paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam korek kayu.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat konferensi pers mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus MAF alias Marongke saat akan bertransaksi di Parkiran depan toilet SPBU Krasak turut Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.

Dari pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres Jepara menyita barang bukti diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik di dalam korek kayu merk Surobojo tertulis angka 20, 1 paket narkotika jenis sabu tebungkus plastik dalam korek kayu merk Surobojo angka 40, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM BNI, 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa plat nomor beserta STNK No. Pol.: K-3359-UC.

“Atas perbuatannya, kini MAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, jelas Kapolres.

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait