Narkoba

Edarkan Riklona, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.co.id, Kota Pekalongan – Hanya dalam hitungan jam saja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng berhasil amankan dua pengedar Psikotropika jenis riklona.

Tersangka masing-masing adalah M.F.R (27) warga Bligo dan M.B.J (24) warga Kertijayan keduanya sama-sama warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Keduanya diamankan di jalan raya kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, sekira pukil 17.00 wib.
Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy Subawa saat gelar Konferensi Pers, Jum’at (15/02/2019) pagi.

“Dari kedua tersangka sendiri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
sembilan butir riklona, satu buah tas warna coklat merk POLO STAR, satu buah Hp merk OPPO warna putih dan uang tunai Rp. 380.000,” terangnya

“Kronologi sendiri berawal pada hari Senin, 11 Februari 2019, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa terdapat transaksi jual beli obat-obatan terlarang di sekitaran Kecamatan Buaran. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang diterima, sekira pukul 17.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki menguasai dan menyimpan psikotropika jenis riklona,” tambahnya

“Selanjutkan petugas melaksanakan pengembangan dan mengamankan penjual pesikotropika tersebut, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilaksanakan tindakan kepolisian lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait