Narkoba

Edarkan Dextro dan Hexymer, Seorang Pria Digelandang Petugas

Tribratanews.jateng.polri.co.id, Kota Pekalongan – Kedapatan edarkan Dextromethorphan dan Hexymer R (50) harus digelandang petugas, Pria yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar ini tidak bisa berkutik lagi saat aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menemukan barang bukti berupa 900 butir Dextromethorphan dan 12 butir Hexymer dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- dari dirinya.

Tersangka sendiri diamankan di rumahnya di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Feery Sandy Sitepu melalui Waka Polres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy Subawa saat Konferensi Pers, Jum’at (15/02/2019) menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi dari masyarakat saat Beliau Kapolres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan Silaturahmi MASA atau Sholat Maghrib dan Isya Berjamaah di Masjid Kelurahan Jenggot dan ditindaklanjuti oleh petugas dan inilah hasilnya,” terangnya.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 900 butir Dextromethorphan dan 12 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik, serta uang tunai senilai Rp. 500.000,-” tambahnya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.1.500.000.000,” pungkasnya.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait