HeadlineReskrim

Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Asusila, Seluruh Korban Dibawah Umur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polres Purbalingga Polda Jateng, berhasil mengungkap tiga kasus asusila yang terjadi di berbagai lokasi, dengan korban anak dibawah umur. Dari tiga kasus yang diungkap, empat pelaku berhasil diamankan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto dalam konferensi pers, mengatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus asusila. Tiga kasus tersebut berada dalam tiga lokasi yang berbeda dan tersangkanya ada empat orang.

Kasus asusila yang pertama terjadi di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet Purbalingga. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu SR (34) warga Desa Pengalusan RT 6 RW 2, Kecamatan Mrebet. Sedangkan korban sebut saja Bunga (16) yang masih satu desa dengan tersangka.

Sebelum kejadian, pelaku dan korban sedang mencari rumput bersama di kebun desa setempat, Sabtu (9/2/2019) siang. Kemudian pelaku mengambil sabit dan mengancam korban agar mau disetubuhi. Karena takut, akhirnya korban tidak melawan sehingga tersangka leluasa melancarkan aksinya.

Kasus kedua terjadi di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Korban sebut saja Melati (14) warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Korban disetubuhi oleh tiga orang di salah satu penginapan di Desa Siwarak, Senin (31/12/2018).

Dua tersangka berhasil diamankan yaitu SH (29) dan SF (30) keduanya warga Desa Maribaya Kecamatan Karanganyar. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AR masih dalam pencarian karena melarikan diri.

“Modus yang dilakukan yaitu tiga pelaku mengajak korban minum minuman keras bersama. Setelah itu, korban diajak ke penginapan dan disetubuhi secara bergantian,” jelasnya.

Kasus asusila yang ketiga terjadi di Desa/Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Korban sebut saja Mawar (15) disetubuhi oleh ayah tirinya yang berinisial SS (34) beralamat di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Ayah tiri korban melakukan persetubuhan dengan ancaman menyebar foto dan video korban yang sedang tanpa busana. Selain itu, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya apabila tidak mau menuruti kemauannya,” kata Wakapolres.

Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari lima kali mulai November 2017 hingga awal tahun 2019. Aksi tersangka dilakukan di rumah korban saat ibunya sedang pergi atau tidak ada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman menambahkan, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu ada yang ditambahkan pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku hingga 15 tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait