Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Mansur (38) dan Sigit (29) pelaku pembunuhan Ahmad Munasir di Desa Watubelah Kecamatan Loano beberapa hari yang lalu berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo oleh Satreskrim Polres Purworejo, Selasa (12/02/2019).
Ke 2 tersangka berikut Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Purworejo ke Kejaksaan Negeri Purworejo karena berkas Perkara sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo.
“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut maka tanggung jawab hukum sudah beralih dari Penyidik Polri ke Jaksa selaku Penuntut Umum,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsung melalui Kasat Reskrim Akp R. Haryo Seto Liestyawan.
Sebagaimana pernah diberitakan hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 pukul 15.30 WIB dibantaran sungai ikut Desa Watubelah, Kec.Loano, Kab. Purworejo ditemukan mayat seorang pemuda dengan luka tusuk dibagian perut dan dada yang kemudian diketahui bernama Ahmad Munasir warga Desa Langenrejo, Kec. Butuh, Kab. Purworejo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditangkaplah kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo dan saat ini berkar perkarannya berikt Tersangka serta Barang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.