Narkoba

Ungkap Jaringan Narkoba di Sragen, Dua Tersangka Ditangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Polres Sragen Polda Jawa tengah kembali menguak jaringan peredaran narkoba serta obat keras. Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras tertangkap melalui penggerebegan di rumah kos tepatnya di Dukuh Gudangrejo Desa Tegaldowo kecamatan Gemolong Sragen, Senin (11/02/2019) siang.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo menyatakan, “dua orang tersangka, sebagai pemakai dan pengedar obat keras telah di tangkap. Keduanya ditangkap melalui penyelidikan yang di lakukan jajaran Satuan Narkoba setelah menerima laporan masyarakat.

Keduanya di tangkap secara terpisah, setelah petugas menangkap salah satu tersangka berinisial AWS Alias J ( 20) warga Sumberlawang Sragen, sebagai pemakai narkoba jensi sabu di rumah kos kecamatan Gemolong.

Lebih lengkap AKP Joko menguraikan, berawal dari penangkapan tersangka pengguna sabu itulah, kemudian berhasil di kembangkan penyidik, dengan pengungkapan jaringan peredaran narkoba, yang di lakukan oleh tersangka lainnya, yakni RH Alias W warga kecamatan Sukodono Sragen, sebagai pengedar Sabu yang di konsumsi oleh tersangka AWS alias J.

Menurut pengakuan tersangka AWS, sabu diperolehnya dengan cara membeli paket salah satu tersangka lain, yang hingga kini masih dalam pencarian seharga Rp.200 ribu. Rencananya sabu tersebut akan ia pergunakan sendiri, sedangkan obat obatan yang dibeli dari tersangka Rh alias W, per box seharga Rp350 ribu, berisi 100 butir, yang total ia beli sebanyak 4 box akan ia jual dan edarkan, untuk kemudian hasilnya akan di setorkan kepada tersangka RH alias W.

“ saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Satuan Narkoba. selain itu, petugas juga mengamankan barangbukti dari hasil penggerebegan berupa satu klip Shabu berat 0.10 gram, sebungkus rokok, dua buah pipet kaca/ bong, 412 ( empat ratus dua belas butir ) trihexphenidyl , uang Rp. 500 ribu hasil penjualan obat obatan dan sebuah HP merk Xiomi.

Atas perkara tersebut, kita akan jerat kedua tersangka dengan masing masing sanksi, yakni kepada tersangka AWS Alias J akan dijerat dengan primer pasal 112 jo 127 UU no 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 196 jo 197 UU no 36 / 2009 kesehatan kesehatan, sedangkan tersangka RH alias W akan kita jerat dengan primer pasal 196 subsider pasal 197 UU no 36/2009 tentang kesehatan.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait