Lantas

Warna Berbeda, Polisi Jelaskan Arti Marka Kuning di Jalan Rembang-Blora

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Ada warna berbeda pada garis marka jalan di sepanjang jalur Rembang – Blora saat ini. Selain warna putih, terdapat pula marka kuning. Nah..menurut pihak kepolisian, sebenarnya apa arti dari perbedaan tersebut?

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Polda Jatengb AKP Roy Irawan, Sabtu (09 Februari 2019) mengatakan jalan Rembang – Blora sekarang sudah menjadi jalan nasional kelas II. Dari Perempatan Galonan Rembang sampai Kecamatan Sulang bagian selatan, garis marka di tengah jalan tetap berwarna putih. Namun dari sebelah barat Desa Mantingan Kecamatan Bulu, hingga gapura perbatasan Kabupaten Rembang dengan Blora, warna markanya menjadi kuning.

Warna kuning menandakan tidak boleh ada kendaraan berhenti di sepanjang jalan tersebut. Apapun alasannya, kecuali faktor kendaraan mendadak mogok yang memang tidak terduga. Penetapan garis marka kuning, menyesuaikan dengan lebar jalan dan padatnya aktivitas lalu lalang truk.

Kalau marka kuning berarti di sepanjang jalur itu nggak boleh ada kendaraan berhenti, baik alasan istirahat maupun mampir ke warung makan. Bukan berarti yang marka putih kemudian boleh berhenti. Tapi yang putih itu masih memungkinkan, terangnya.

AKP Roy Irawan menambahkan tiap kali patroli mendapati ada kendaraan berhenti di jalur marka kuning, anggota akan menanyakan terlebih dahulu apa penyebabnya. Sejauh ini belum ada yang sengaja berhenti. Ia menilai tingkat pengetahuan masyarakat berbeda-beda. Namun khusus bagi pengemudi truk, mereka umumnya sudah memahami.

Kami tiap kali ada kegiatan, sering menyosialisasikan bedanya rambu marka putih dan kuning. Yang jelas untuk pengemudi truk, paham mereka. Kalau ada truk berhenti di dekat marka kuning, biasanya kita tanya dulu kenapa. Nggak langsung ditilang, ujar Roy.

Sementara itu, Rohadi, seorang sopir truk menganggap kalau sekedar garis marka kuning semacam itu, banyak pengguna jalan tidak memahami maksudnya. Ia berharap kedepan perlu ada rambu secara tegas menginformasikan dilarang berhenti di sepanjang jalan tersebut.

Kadang ada rambunya saja dengan kata-kata nggak digubris. Apalagi cuman marka mas. Ini penting, karena di jalan itu kan banyak tikungan. Kalau berhenti, ya bahaya pastinya, apalagi malam hari, ujar Rohadi.

Humas Polres Rembang

Berita Terkait