Reskrim

Polisi Grebek Lokasi Tempat Perjudian, 3 Orang Ditangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Sore tadi anggota Kepolisian dari Polsek Sragi Polres Pekalongan telah melakukan pengrebekan di sebuah kebun yang berada di Dukuh Boyowati Desa Boyoteluk Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang biasa digunakan sebagai lokasi perjudian, Jum’at (8/2/2019) pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa penggrebekan yang dilakukan Polisi atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktifitas para pelaku perjudian tersebut.

Dari laporan masyarakat tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Dilokasi yang di maksud. Dan benar saja dilokasi tersebut polisi menjumpai 6 orang tengah asik duduk bersilang sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan ditengah para pelaku.

Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang melakukan perjudian tersebut, namun dari petugas hanya berhasil menangkap 3 (tiga) orang Pelaku dan ketiga pelaku yang lain berhasil melarikan diri.

Selanjutnya polisi membawa ketiga pelaku yang tertangkap tersebut ke Polsek Sragi berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun ketiga orang pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya Rokhani 50 tahun, Rasamad 60 tahun dan Tarkhim 50 tahun. Sedangkan untuk ketiga pelaku yang lain yang berhasil kabur dan melarikan diri (DPO) diantaranya Muthalib 30 tahun, Mugi 40 tahun dan Riyanto 49 tahun.

Selain berhasil mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dilokasi perjudian diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang taruhan, 3 (tiga) set kartu remi dan 1 (satu) lembar karung sambungan berukuran 2m x 2m sebagai alas tempat duduk dalam perjudian, ucap Kasubbag Humas. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait