BinkamReskrim

Ancam Mantan Istri Menggunakan Senjata Tajam, Pria Ini Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Sugiri (33) harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pengancaman terhadap M (26) menggunakan sebilah parang yang merupakan mantan istrinya dalam satu kampong di Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, Senin (04/02/2019).

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengatakan bahwa, awal mula kejadian pada saat pelaku mengetahui korban sedang pergi dari rumah mempunyai pemikiran untuk menghadangnya, setelah menunggu di pinggir jalan selama 1 jam dengan motornya kemudian korban yang memboncengkan temannya sedang melintas dihadang dan mengacungkan sebilah parang berukuran 55 cm.

“Seketika korban berhenti dan pada saat itu pelaku menempelkan parang yang dibawa tepat dikepala korban sambil berkata “kowe wis gawe lorone atiku, serike aku nek parang iki tak bacoke sigar ndasmu” (kamu sudah membuat sakit hatiku, kalau saya bacokan parang ini pecah kepala kamu),” terangnya.

Lebih lanjut, usai melakukan penghadangan atau pengancaman terhadap korban, pelaku meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang dibawa selanjutnya korban bersama temannya lari menggunakan sepeda motor pulang ke rumah dan menceritakan kepada keluarga.

“Dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma untuk keluar dari rumah setelah di ancam oleh Sugiri menggunakan parang yang merupakan mantan suaminya sendiri,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayar (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang suatu tindak pidana membawa atau memiliki senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung).

Berita Terkait