Narkoba

Polres Batang Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Kepolisian Resor Batang di hulan Januari berhasil membekuk kasus Narkoba dengan jumlah tersangka 8 orang.

“Kita sudah tangkap tersangka delapan pelaku kasus narkoba, tujuh laki – laki dan satu perempuan,” kata Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga, Jumat (1/2) saat konferensi pers dengan awak media.

Dari delapan tersangka tersebut telah diamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 5,14 gram, bahan berbahaya psikotropika 8132 pil hexymer, bong alat isap, pipet kaca, korek gas, dan sebuah gunting.

Dengan tempat kejadian perkara di Desa Wonokerto Kecamatan Bandar, di Batang Kota. Banyaknya jumlah barang bukti mengindikasikan ada peningkatan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

“Kita sudah perintahkan Satresnarkoba untuk giat lakukan upaya penyelidikan pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika,” tegas AKBP Edi S Sinulingga.

Menurutnya, dari delapan tersangka Ia memprediksi merupakan jaringan lokal, tetapi bukan masalah jumlah kuantitasnya berapa banyak tersangka dan barang buktinya. Tapi lebih pada upaya kita untuk melakukan penindakan serta memastikan kejahatan peredaran narkoba bisa ditekan.

“Tersangka diancam dengan Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 penjara maksimal 4 tahun dan 12 tahun. Subsider pasal 114 dan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Kapolres Batang.

Di jelaskan pula bahwa Polres Batang tidak pernah menghentikan atau meng SP3 kan tersangka perkara narkoba, korupsi dengan apapun alasanya.

“Kami pastikan tidak akan pernah mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3) pada kasus narkoba maupun korupsi, apapun alasannya,” tegas Kapolres.

Adapun tersangka diantaranya berinisial, NA barang bukti 1.000 butir pil hexymer, SPW, MH barang bukti sabu dan HP lima paket sabu. MF barang bukti satu paket sabu, KB 120 butir pil hexymer, AS satu paket sabu dan AT (residivis curas) dengan 3.000 pil hexymer.

Berita Terkait