Narkoba

Edarkan Pil Dextro dan Heximer, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – AR (21), warga Kelurahan Jenggot gang IV Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, harus rela digelandang aparat Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, Rabu (30/01/2019) malam.

Dari hasil penggeledahan dirumahnya petugas menemukan ratusan butir pil Dextromerthopan dan pil Heximer, Tersangka pun tak bisa berkutik lagi, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota menemukan barang bukti berupa 469 butir pil hexymer, 17 butir Dextromerthopan, uang sebesar Rp.60.000 – (Enam Puluh Ribu Rupiah) serta 1 (satu) set plastik klip.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres, Jum’at (01/02/2019) menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka AR di Kelurahan Jenggot gang IV Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan sering dilakukan transaksi obat Dextro dan Heximer.

Akhirnya pada Rabu malam, anggota Sat Res Narkoba mengetahui kalau tersangka AR berada di rumah. Petugas langsung memeriksanya termasuk melakukan pengeladahan. Di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 469 butir pil hexymer, 17 butir Dextromerthopan, uang sebesar Rp.60.000 – (Enam Puluh Ribu Rupiah) serta 1 (satu) set plastik klip.

“Barang bukti yang diamankan berupa 469 butir pil hexymer, 17 butir Dextromerthopan, uang sebesar Rp.60.000 – (Enam Puluh Ribu Rupiah ) serta 1 ( satu ) set plastik klip. Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolres menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling bayak 1 milyard.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait