Reskrim

Polsek Laweyan Ringkus Penipu Online Lintas Provinsi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Surakarta -Layaknya pepatah Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, itu yang menggambarkan bagaimana DH (38) warga Cangkuang Bandung Jawa Barat yang di media sosial dikenal sebagai “Penipu Ulung” lintas provinsi, akhirnya diringkus Resmob Polsek Laweyan.

Terpantau di media sosial, kelihaian DH melakukan penipuan telah memakan puluhan orang korban dengan modus membeli hand phone yang ditawarkan secara online.

Hal serupa dilakukannya kepada Korban bernama Aldita Prabandari yang pada Selasa 15 Januari 2019 lalu menjual sebuah Iphone 6S warna Rose Gold secara online yang kemudian akan “dibeli” oleh DH dengan cara COD (cash on delivery) di rumah korban di Kwanggan RT 03 RW 03 Laweyan. Setelah bertemu dan sepakat harga, DH mengatakan pembayaran via transfer M Banking ke rekening suami Korban. Sesaat kemudian DH menunjukkan bukti transfer palsu berupa SMS Banking bahwa uang pembayaran telah terkirim. Korban yang mudah percaya pada bukti SMS Banking tanpa mengecek rekening suaminya kemudian menyerahkan hand phone berikut dooz book-nya kepada DH.

“Dia (DH-red) ketik sendiri, dengan redaksinya seperti M Banking, persis seperti M Banking”, terang Panit Opsnal IPDA Marsana, SH mewakili Kapolsek Laweyan.

“Pengakuannya sementara ada tiga TKP di Semarang, tidak menutup kemungkinan juga di kota lainnya”, imbuhnya.

Pada konferensi pers yang digelar Kamis (24/01/2019), Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono, SH, MH juga menginformasikan, “Apabila ada korban-korban lain, silahkan melapor ke Polsek, karena saat ini yang bersangkutan baru menjalani proses di Polsek Laweyan”.

DH kini harus meringkuk di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait