Reskrim

Mediasi Penganiayaan di Jenar Sragen, Padi Rusak Pelaku Gelap Mata Nekat Cekik Korban

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Polsek Jenar Polres Sragen Polda Jawa Tengah memediasi perkara penganiayaan ringan yang di lakukan Tugiyo (56) salah satu warga Dukuh Bringin Desa Mlale Kecamatan Jenar Sragen, terhadap korban Nariyo (55) warga Dukuh kebonrejo Desa Mlale Kecematan jenar, dengan cara mencekik leher korban di area persawahan Dukuh Pindi Desa Mlale. Kamis (24/01/2019).

Penganiayaan itu disebabkan hal sepele, lantaran Tugiyo merasa geram galengan sawah yang baru saja di benahi Nariyo telah merusak tanaman padi miliknya. Nariyo sendiri mengaku tak sengaja.

“Galengan sawah itu rusak akibat terguyur hujan,dan tak sengaja merobohi tanaman padi milik Tugiyo,“ terangnya.

Rusaknya tanah galengan itu, memang di sebabkan hujan deras yang telah mengguyur wilayah Jenar dan sekitarnya selama sehari sebelumnya, tepatnya Minggu (13/01). Namun sayangnya, ternyata galengan sawah itu ambrol hingga merusak tanaman padi milik Tugiyo, yang kebetulan bersebelahan dengan area sawah milik Nariyo.

Saat kejadian, Tugiyo mengaku geram dan gelap mata, hingga ia memarahi Nariyo dan nekat mencekik leher Nariyo. Kala itu ia tak berpikir panjang, bahwa rusaknya galengan yang kemudian merusak padi miliknya bukan di sengaja oleh Nariyo. Hal itu sebagaimana di sampaikan Kapolsek Jenar AKP Handoyo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin mediasi.

Kapolsek menambahkan, kasus percekcokan berujung penganiayaan ini kemudian di laporkan pihak korban Nariyo ke polsek jenar. Dari laporan ini, kemudian pihak polsek melakukan pendalaman, dan melakukan upaya mediasi, karena penganiayaan ini tak sampai berakibat fatal, dan hanya kesalah pahaman belaka.

Disisi lain, keduanya, yakni antara korban dan pelapor adalah tetangga dekat di persawahan itu. Saat di pertemukan dalam mediasi, yang di ikuti oleh Kanit Reskrim dan beberapa personil lainnya, dengan menghadirkan kedua belah pihak disaksikan istri korban dan perangkat desa / bayan desa Mlale, Tugiyo selaku terlapor mengakui khilaf dan kesalahannya.

Dihadapan petugas, Tugiyo tak hanya mengakui kesalahannya, namun juga meminta maaf kepada korban Nariyo dan keluarganya. Ia pun sanggup membantu pengobatan Nariyo bila di perlukan, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, di kuatkan dengan surat pernyataan yang telah dibuat dan di tandatanganinya, dihadapan seluruh peserta mediasi.

Sementara itu, atas pengakuan salah pihak Tugiyo, pihak Nariyo dan keluarganyapun akhirnya memberikan maaf, dan tak akan menuntut perbuatan Tugiyo secara hukum.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait