Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ngolodono Kec. Karangdowo, Kab. Klaten menggalakan sosialisasi bahaya narkoba terhadap para Karangtaruna Desa Ngolodono, Kamis (24/01/2019).
Sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Padepokan 02 ini bekerjasama dengan pihak Polsek Karangdowo Polres Klaten.
Koordinator Desa Mahasiswa KKN UST Yogyakarta Sdr. Arif Muslih menjelaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus di berantas, karena narkoba merupakan perusak masa depan para penerus bangsa.
Menurut dia, kebanyakan bandar narkoba memanfaatkan masyarakat ekonomi kelas bawah untuk dijadikan pengedar narkoba.
“Kita sebagai pemuda harapan bangsa harus bisa berintropeksi diri dan menghindari narkoba yang saat ini semakin merajalela. Bahaya narkoba sangatlah kejam selain dapat merusak, juga akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Muslih.
Dengan sosialisasi yang digelar tersebut dengan harapan memberikan dampak positif bagi Karangtaruna Desa Ngolodono yang ikut serta dalam sosialisasi.
“Saya harap ini tidak hanya menjadi program kerja, tapi dapat memberikan dampak positif bagi kita semua,” ucap Muslih.
Ia pun mengumandangkan kutipan kata-kata Bung Karno yang membutuhkan 100 orang tua untuk mencabut Gunung Sumeru dari akarnya, namun hanya membutuhkan 10 pemuda untuk mengguncang dunia.
Kapolsek Karangdowo Polres Klaten, AKP Suyono menjelaskan bahwa narkoba sangatlah memberikan dampak sangat negatif. Faktor lingkungan menjadi penyebab utama peredaran narkoba, namun dengan kekuatan hati dan iman, pergaulan negatif dapat dihindari.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan positif mahasiswa KKN. Menghindari narkoba di mulai dari diri kita sendiri untuk mengetahui dampak buruk dari narkoba. Dengan adanya kekuatan iman, melaksanakan ibadah, banyak mendekatkan diri dengan Tuhan serta tidak mengikuti pergaulan bebas, kita akan terhindar dari kekejaman narkoba,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan AKP Suyono, selain merugikan diri sendiri dan orang dekat, narkoba juga dapat menyebabkan orang terjerat hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang yang mengatur tentang narkoba yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 beserta ancaman hukuman didalamnya.
“Banyak macam-macam narkoba diantaranya ganja, heroin, ekstasi, putaw, kokain dan masih banyak lainya. Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terdapat ancaman hukum didalamnya bagi pengguna maupun pengedar,” kata Kapolsek.