BinkamReskrim

Kapolres Kendal Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Kepada Korban

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada pihak korban yang dirugikan. Penyerahan barang bukti ini dilakukan usai konferensi pers ungkap kasus yang digelar Kapolres Kendal belum lama ini.

Barang bukti yang dikembalikan ke masyarakat yang menjadi korban diantaranya satu unit mobik ambulans milik RS. Baitul Hikmah Kendal serta ada 2 unit sepeda motor dan 2 buah handphone milik warga.

Terkait pengembalian barang bukti pencurian ini Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menyempaikan bahwa dengan pengembalian kendaraan atau barang yang sebelumnya sempat hilang karena dicuri oleh pelaku kejahatan itu agar dapatnya segera dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang dirugikan yaitu korban.

“Dengan dikembalikannya barang bukti ini dikandung maksud agar para korban dapat menggunakan kembali barangnya yang telah dicuri. Seperti ambulan ini, dapat segera dipakai lagi untuk melayani masyarakat”, ungkap Kapolres Kendal.

Selain itu Kapolres juga berpesan kepada para korban, setelah dikembalikan barang bukti yang masih dalam proses hukum itu untuk dapatnya dihadirkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pengadilan.

Berita Terkait