Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora, Kanit Binmas Polsek Sambong Polres Blora Aiptu Partono melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di balai Desa Brabohan, Kecamatan Sambong, Blora, Selasa (22/01/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekertaris Kecamatan Sambong, Bhabinsa Koramil Sambong, Kepada Desa Brabohan dengan seluruh perangkat desa serta para warga masyarakat Desa Brabohan.
Dalam kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias dan menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi tersebut karena bertepatan dengan musyawarah Anggaran Dana Desa tahun 2019.
Aiptu Partoni mengatakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk dapat memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di tengah masyarakat desa.
Kanit Binmas Polsek Sambong juga menghimbau kepada Kepala Desa Brabohan dan perangkatnya untuk menghindari pungutan liar yang dapat menguntungkan pribadi dan merugikan Mayarakat.
“Penjelasan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Potensi Pungli yang dapat terjadi di kantor pemerintah yang melakukan pelayanan publik, ancaman hukum pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pungli, penjelasan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang – undang no 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap,” terangnya.
Ada beberapa pelayanan masyarakat yang ada di tingkat desa, contohnya pelayanan pembuatan permohonan nikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akte Lahir dan lain sebagainya. Tentu dalam pelayanan masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan aksi pungutan liar. Salah satunya dengan memberikan uang kepada petugas agar proses dipercepat. Hal ini justru akan membahayakan petugas itu sendiri. Disitu tugas Kepala Desa untuk memberikan petunjuk dan pemberitahuan kepada petugas pelayan masyarakat tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi Saber Pungli yang diadakan oleh Polres Blora ini diharapkan para Kepala Desa lebih mengerti dan memahami apa itu pungutan liar, dan bagaimana ancaman hukuman apabila seseorang telah tetangkap tangan melakukan pungutan liar,” harap Aiptu Partoni.
Tidak akan berhenti sampai disini dan akan selalu memberikan sosialisasi, diharapkan mampu mengantisipasi aksi Pungutan Liar yang ada dalam pelayanan publik di Kab. Pacitan.
“Tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga mendukung hal ini karena ini merupakan salah satu cara perbaikan pelayanan publik,” pungkasnya.